Empat Pengedar di Bawah Kendali Bandar Narkoba 1 Kuintal Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2020 18:46 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Barang bukti 100 kg atau 1 kuintal sabu yang disita dari Iwan, bandar narkoba yang ditembak mati Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Setelah menembak mati bandar narkoba jaringan internasional, Iwan Hadi Setiawan, tim gabungan Satreskoba Polrestabes Surabaya mengembangkan hingga jaringan terbawah.

Satu persatu pengedar hingga kurir suruhan Iwan diamankan. Hingga saat ini, total ada empat tersangka yang ditangkap.

Baca juga:  

Baca juga: Sinopsis My Name: Identitas Hye-jin Terungkap, Penyamaran Moo-jin Ikut Terancam

Tersangka yang diamankan pertama adalah Ferry Fajar Sukmono (29). Pria yang tinggal di Jalan Rungkut Kidul III-D, Surabaya ini merupakan salah satu kurir Iwan. Dari tangan Ferry, polisi mengamankan 200 gram sabu-sabu.

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Dari keterangan Ferry, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) siri, Abdullah (33), warga Jalan Tambak Asri XXX-A, Surabaya dan Sonya (32), warga Tulungagung.

Sehari-hari mereka tinggal disebuah rumah kos Jalan Dukuh Kupang XXI, Surabaya. Sementara satu tersangka lagi yang ditangkap adalah Khoirul Rahman (20), warga Tambak Asri XXX-A, Surabaya. Dari penangkapan mereka, polisi menyita dua poket sabu dengan berat masing-masing 55 gram.

Pengungkapan jaringan bawah tersangka Iwan setelah petugas memberi tembakan tegas terukur dengan menyita 100 kilogram sabu atau satu kuintal dan 4000 pil happy five.

Dari sana, polisi mengembangkan pengungkapan tersebut dan mendapatkan tersangka Ferry. Tersangka diamankan dengan cara undercover buy di Jalan Rungkut Industri Raya.

Baca juga: Sinopsis My Name: Penembakan Sang Ayah, Awal Mula Dendam Tersumat

"Kami amankan 200 gram dari tersangka Ferry. Ia mengaku mendapat sabu dari Iwan melalui seseorang di Lapas Pamekasan," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (21/5/2020).

\

Mendapat informasi dari Ferry, polisi mengembangkan ke pengedar lainnya. Anggota gabungan Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya kemudian mencari keberadaan pengedar di Jalan Dukuh Kupang XXI.

Polisi menggerebek kos tersebut dan menemukan pasutri Abdullah dan Sonya. Mereka merupakan bandar sabu dan ditemukan lima gram di kosnya tersebut.

"Keduanya ikut menjual sabu. Empat poket sabu kami amankan," jelas Memo.

Baca juga: Pabrik Narkoba Terbesar Ternyata Ada di Kota Malang, Segini Hasil Produksinya

Dalam interogasi, tersangka Abdullah mengaku memiliki gudang di rumahnya di Jalan Tambak Asri XXX-A, Surabaya.

Tersangka dikeler ke rumahnya tersebut. Penggeledahan dilakukan hingga ditemukan tempat penyimpanan sabu di lubang lantai di rumah tersebut. Sebanyak 50 gram sabu diamankan dari rumah tersebut.

Dihadapan penyidik, tersangka Ferry mengaku selama berbisnis haram tersebut, dipasok oleh tersangka Iwan. Setelah tewasnya Iwan, dia hanya mengedarkan barang yang sudah berada di tangannya.

"Barang itu merupakan jatah yang nantinya akan saya jual kembali," ungkapnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler