jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menyasar para pemuda di Kota Pahlawan. Ada 5 pemuda yang diamankan.
Mereka adalah Shihab Afrizal Manna (24), salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Surabaya timur yang terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Mahasiswa yang tinggal di Jalan Mulyorejo Tengah V Surabaya itu, diamankan bersama Vio Saputra (21) seorang mekanik di salah satu bengkel motor di sekitar tempat tinggalnya, Rabu (20/5) dini hari.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Mereka diamankan unit Idik Ini Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto.
Dalam penangkapan dan melakukan penggeledahan, petugas hampir terkecoh dengan modus yang dilakukan para tersangka dalam menyimpan barang bukti sabu.
"Dari penyergapan itu, kami juga menyita barang bukti 14 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4,05 gram dan sebuah HP. Barang tersebut sengaja disimpan tersangka di dalam powerbank," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (29/5/2020).
Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan pengembangan. Polisi kemudian mengamankan Galang Setiawan (25), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang dan Muhammad Andre Sugiarto (25), warga Mulyorejo Tengah V.
Penangkapan itu dari hasil pemeriksaan dari percakapan pesan Handphone milik Vio. Dalam pesan tersebut berisi mereka berencana hendak menggelar pesta sabu di rumah teman sekaligus tetangganya, Dari keterangan tersebut, petugas bergerak mencari keberadaan Galang dan Andre.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Dari tangan keduanya, anggota kami berhasil menyita barang bukti pipet kaca yang diduga baru saja digunakan mengonsumsi sabu dan terdapat sisa sabu," jelas Alumni Akpol 2002 itu.
Jika ditimbang, pipet berikut sisa sabu itu memiliki berat 2,92 gram.
"Kepada kami, kedua tersangka ini mengakui jika baru saja mengonsumsi narkoba. Saat kami amankan pun, mereka juga tidak membantah berencana menggelar pesta sabu bersama tersangka Vio dan Rizal," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.
Dari penangkapan Galang dan Andre, petugas sempat memeriksa isi percakapan di HP yang disita. Selain percakapan pemesanan sabu, di HP itu juga berisi ajakan ke salah satu orang untuk pesta sabu di Mulyorejo Tengah.
"Anggota kembali bergerak memburu satu orang yang berencana ikut dalam pesta sabu tersebut," tandas Memo.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Penyelidikan petugas akhirnya membuahkan hasil. Di hari yang sama sekitar pukul 07.00, petugas berhasil mengamankan Deni Setiawan (22), yang kesehariannya bekerja di restoran cepat saji.
Dia diamankan rumahnya Jalan Lebak Rejo Utara III. Dan dari tangan Deni, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,72 gram.
Dihadapan polisi, Deni mengaku baru beberapa bulan terakhir rutin mengonsumsi sabu. Terkait pesan ajakan untuk pesta sabu, dia berdalih tidak memiliki niatan untuk mengikuti.
"Saya dan mereka hanya sekadar jual beli saja pak. Belum pernah ikut makan (konsumsi sabu, red)," kata Deni.