Pixel Code jatimnow.com

Bawa Sabu, Pria Asal Sidoarjo Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik

Editor : Bramanta  
Foto: Tersangka M (63) asal Krian, Sidoarjo, saat diamankan Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com))
Foto: Tersangka M (63) asal Krian, Sidoarjo, saat diamankan Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com))

jatimnow.com-Seorang pria warga Krian, Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu. Pelaku berinisial M (63) ditangkap di Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Minggu (23/11/2025) malam.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan tersangka ini bermula dari gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukannya. Petugas yang curiga melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang diawa tersangka.

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujarnya, Kamis (4/12/2025)

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Baca juga:
3 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditetapkan Tersangka

Dari tangan tersangka polisi mengamankan total sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan mencapai 1,182 gram, plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03 dan Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Baca juga:
Jenazah Nelayan Lumpur Ditemukan Mengapung di Perairan Roomo Gresik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.