jatimnow.com - Aparat Polres Banyuwangi menangkap 4 orang anggota LSM KPK (Komite Pemberantasan Korupsi). Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga.
Usai menjalani pemeriksaan, ke empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (12/5/2018).
Mereka diduga melanggar Pasal 368 dan 378 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Ke empat orang itu, yakni S (41), asal Kalipuro, Banyuwangi. Kemudian, NS (46), warga Gerokgak, Buleleng, Bali. Berikutnya, IMP (50) dan IAMP asal Mendoyo, Jembrana, Bali.
"Mereka kita tangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Agus Supriyadi (39) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kalipuro," jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Penyergapan komplotan pemeras itu atas laporan dari Agus, sang korban. Sejumlah barang bukti juga disita dari para pelaku.
Diantaranya, 3 kartu tanda anggota (KTA), 3 surat tugas khusus LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 1 unit mobil.
“Termasuk uang Rp 10 juta yang dibungkus amplop putih yang diduga uang hasil pemerasan," pungkasnya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes