Ternyata, TKI yang Meninggal di Malaysia Mengurus Paspor di Blitar

Rabu, 28 Feb 2018 14:48 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram

BLITAR:: jatimnow.com - Adelina Lisao, TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia akibat perlakuan keji dari majikannya, diketahui mengurus paspor keberangkatan ke luar negeri di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Paspor milik Adelina diterbitkan pada 12 Juni 2013 lalu atas nama Adelina Lisao.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram menjelaskan, pengurusan paspor yang dilakukan oleh Adelina Lisao sudah sesuai prosedur. Adelina juga melampirkan berkas administrasi berdasarkan ketentuan yang ada.

"Saat itu, Lisao sudah membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, serta surat keterangan yang diperlukan untuk pengurusan paspor seperti, Akta kelahiran, dan Ijazah. Lengkap semuanya," kata Akram ditemui di kantornya, Rabu (28/2/2018).

Baca juga: Petugas Gabungan Bandara Juanda Gagalkan Pembarangkatan 87 TKW Ilegal

Hingga saat ini, ia mengaku sedang menunggu konfirmasi dari Dispendukcapil Nusa Tenggara Timur soal pemalsuan data kependudukan yang dilakukan Adelina. Sebab, KTP yang digunakan oleh Adelina memiliki nama asli Adelina Jemira Sau dan dikeluarkan oleh Dispendukcapil NTT.

Dalam pengurusan paspor di Blitar, Adelina diduga menggunakan biro jasa karena sistem pengurusan paspor berbasis online mulai diberlakukan tahun 2018. Sedangkan paspor yang digunakan Adelina untuk berangkat ke Malaysia dibuat pada tahun 2015 silam.

"Sekarang kita sedang mengumpulkan data terkait dengan penerbitan paspor saudara Adelina, karena memang mengajukan permohonan melalui biro jasa," jelasnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Tambah Fasilitas Layanan Pendidikan PMI di Malaysia

Akram menambahkan, mulai tahun 2008 ini Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar sudah menerapkan pelayanan pengurusan paspor berbasis online. Namun setelah tahun 2017, kebijakan penggunaan biro jasa sudah dilarang.

\

Selain itu, pemohon akan diwawancarai petugas untuk mengetahui tujuan permohonan pengurusan paspor. Praktis, penerbitan paspor tak bisa diwakilkan.

"Kami sekarang lebih selektif. Kalau berbohong, kami akan tahu dari gesturnya saat wawancara, sehingga paspornya tidak kami terbitkan," tegasnya.

Baca juga: Ratusan Warga Kota Batu Daftarkan Diri Jadi TKI

 

(Redaksi)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler