Pixel Code jatimnow.com

Kisah TKI asal Bangkalan Lolos dari Hukuman Mati di Arab

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Maryam didampingi keluarganya. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Maryam didampingi keluarganya. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Jaddih Laok Kecamatan Socah Bangkalan akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah mendapat pengampunan dari hukuman mati Pemerintah Arab Saudi.

Perempuan bernama Maryam (54) itu mengaku telah berada di Arab selama 30 tahun. Namun, separuh waktunya dihabiskan dalam penjara usai dituntut majikannya dalam kasus pembunuhan.

Maryam mengaku, dirinya tak pernah membunuh siapapun. Maryam yang kini kesulitan diajak bicara tersebut mengaku saat itu dirinya cekcok dengan majikannya. Kesal dihina majikan, ia lalu menyiram majikannya dengan air panas.

Hal itu memicu majikannya melaporkan Maryam ke polisi setempat. Maryam yang ketakutan lalu berusaha kabur. Hal itu dicegah oleh majikannya bahkan sampai melakukan penganiayaan.

"Saya lalu dipenjara tahun 2009 di penjara Briman selama 7 tahun dan setelah itu saya dipindahkan ke penjara bawah tanah di Dhahban selama 8 tahunan,"ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Maryam mengaku, selama ia dipenjara ia kesulitan menghubungi keluarganya. Bahkan, pihak Kedutaan Indonesia yang berada di Arab lah yang memberitahu pihak keluarga pada tahun 2015, setelah Maryam menjalani hukuman kurang lebih 6 tahun.

"Selama di penjara itu saya tidak bisa makan, di sana makanannya sangat kotor. Seperti makanan mentah tidak dicuci," ungkapnya.

Diduga tekanan dalam penjara membuat Maryam mengalami trauma. Apalagi, ia sudah membayangkan hukuman mati yang akan dilakukan padanya.

"Saya itu walaupun sudah bebas dan tinggal di rumah ini, setiap malam saya terbangun dan mau keluar jadi takut," tutur Maryam.

Baca juga:
Petugas Gabungan Bandara Juanda Gagalkan Pembarangkatan 87 TKW Ilegal

Sementara itu, keponakan Maryam, Fadhur Rosi mengaku pihak keluarga di tahun 2015 hanya mendapatkan kabar bahwa Maryam sedang menjalani proses hukuman mati.

"Kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan Kemenlu dan KBRI di Arab untuk membahas kasus bibi saya. Setelah ditelusuri, ada celah untuk bisa membebaskan beliau," terang Rosi.

Dia menyebut, proses tersebut cukup memakan waktu. Sebab, hukuman mati atau qisas hanya bisa digugurkan dengan adanya pengampunan dari pihak pelapor.

"Kami menunggu pengampunan ini sangat lama. Bahkan bibi saya harus menjalani hukuman selama 15 tahun 7 bulan untuk mendapatkan pengampunan itu," imbuhnya.

Baca juga:
Pemprov Jatim Tambah Fasilitas Layanan Pendidikan PMI di Malaysia

Ia juga mengatakan, pengampunan itu akhirnya diberikan oleh anak majikan Maryam. Namun, pihak Maryam harus membayar denda sebanyak Rp1,6 miliar untuk pengampunan tersebut.

"Alhamdulillah anaknya (majikan) mau mengampuni dan kita harus bayar denda Rp1,6 miliar. Kami bersyukur ada donatur dari Arab yang membantu membayar denda itu akhirnya bibi kami bisa pulang," jelasnya.

Ia mengatakan, Maryam berangkat dari Arab Saudi ke Jakarta pada tanggal 29 November lalu dan diserahkan pada pihak keluarga pada 30 November. Pihak keluarga mengaku bersyukur, Maryam bisa kembali dengan selamat ke rumahnya.

"Alhamdulillah sudah bisa berkumpul bersama keluarga lagi. Kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang membantu bibi kami kembali dengan selamat dan terima kasih juga atas sejumlah bantuan untuk bibi kami," pungkasnya.