jatimnow.com - Tiga perampok spesialis nasabah bank ditembak mati Satgas Street Crime dan Premanisme Polda Metro Jaya di Bojongsari, Depok, Jawa Barat setelah melakukan penyelidikan satu bulan.
"Ada 12 orang yang berhasil kita tangkap, ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal dunia diketahui berinisial BS, RR dan AMT. Sedangkan sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu tiga buronan lainnya dari sindikat ini.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," ungkap Nana.
Peran dari para tersangka mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah, melakukan pembuntutan melakukan pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
Nana mengatakan, ke-12 pelaku itu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari pada 13-14 Juni 2020.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka. Para pelaku ini adalah komplotan perampok spesialis nasabah bank yang telah beraksi berulang kali.
Baca juga: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Terungkap ini sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan spesialis nasabah bank. Dari hasil pemeriksaan yang mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok dan Tangerang," ujar Nana.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelompok ini yakni tiga pistol revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Wanita asal NTT Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang Buat ke Australia
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id