jatimnow.com - Seorang karyawan toko di pasar ikan Jalan Gunungsari, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah melakukan penggelapan mobil dan uang puluhan juta. Biaya berobat orangtuanya menjadi pemicu.
Pelaku bernama Elsapen (26) asal Kecamatan Baru, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sementara korban bernama Suci Andrhiani (39) warga Surabaya.
"Yang bersangkutan ini kami amankan kemarin setelah kami kejar ke rumahnya di daerah Sulawesi Selatan," ujar Kapolsek Wonokromo, Kompol Christopher Adhikara Lebang, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit
Christopher menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban. Dalam laporan tersebut korban mengaku mobil Toyota Kijang Pikap L 9665 J dan uang Rp 21.368.384 miliknya telah digelapkan Elsapen, karyawannya pada Kamis (11/6/2020).
Dari laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Wonokromo dipimpin Ipda Arie Pranoto langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapati identitas pelakunya, tim ini langsung melakukan pengejaran.
Baca juga: 7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?
"Pelaku saat itu terdeteksi kabur ke daerah Sulawesi Selatan. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. Kami juga dibantu Polres Luwu Timur," jelas Christopher.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diterbangkan ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, Elsapen mengaku nekat menggelapkan mobil dan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang kini tengah sakit komplikasi.
"Saya terpaksa. Gaji saya tidak cukup untuk biaya pengobatan orangtua. Uang yang saya gelapkan ya saya buat untuk pengobatan sama pulang ke kampung," aku pelaku Elsapen.
Baca juga: Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya
"Kalau mobilnya ndak bisa bawa saya. Sempat saya tawarkan tapi belum laku. Uangnya aja yang saya bawa pulang. Saya sudah lima bulan kerja di situ, bagian sopir," tambahnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran dan foto copy BBKB. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.