jatimnow.com - Pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di jurang Gajahmungkur Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ternyata dipicu utang korban terhadap salah satu pelaku.
Kedua pelaku pembunuhan terhadap wanita asal Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo itu adalah Mas'ud Andy Wiratama (23), tetangga korban dan Rifat Rizatur Rizan (20), Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin.
"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana ini berawal dari permasalahan utang piutang. Korban selalu meminjam uang kepada pelaku Mas'ud hingga total Rp 40 juta," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pacet
Baca juga:
- Mayat Wanita Ditemukan dalam Jurang di Pacet Mojokerto
- Wanita yang Ditemukan Tewas di Pacet Mojokerto Korban Pembunuhan
- Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Mojokerto Ditangkap
- Ini Dua Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Mojokerto
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak dua hari.
"Korban meminjam uang ke pelaku (Mas'ud) sejak Januari hingga Juni 2020. Korban meminjam uang ke pelaku tidak langsung Rp 40 juta tapi berjenjang. Uang yang dipinjam oleh korban kepada pelaku untuk kehidupan pribadi dan kepentingan keluarga korban," beber Dony.
Baca juga: Dentuman Musik Mobil Jadi Kode Pembunuhan Wanita di Pacet, Mojokerto
Dari penangkapan kedua pelaku, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyita handphone, motor Honda Beat milik korban, mobil Daihatsu Ayla, sejumlah uang, tongkat besi dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara Mas'ud, yang merupakan otak pembunuhan tersebut mengaku dirinya tega membunuh Vina lantaran uang senilai Rp 40 juta yang dipinjam Vina tak kunjung dibayar.
Baca juga: Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Dibunuh di Tol Singosari
"Karena dia punya hutang dari bulan Januari sampai Juni Rp 40 juta belum dibayar," akunya.
Mayat korban ditemukan jurang Gajahmungkur pada Rabu (24/6/2020) oleh seorang wisatawan. Mayat korban ditemukan berjarak 10 meter dari permukaan jalan.