jatimnow.com - Pembunuhan terhadap Vani Aisyah Pratiwi (21) yang dilakukan oleh Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20) dipicu utang piutang.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku asal Sidoarjo itu sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban jika tidak membayar utangnya. Korban berutang Rp 40 juta kepada pelaku Mas'ud.
"Kedua pelaku merencana pembunuhan itu dua hari sebelum melakukan aksinya. Korban diajak pelaku untuk keliling-keliling dengan alasan pelaku Mas'ud mengajak tersangka Rifat, apabila tidak bayar akan langsung dieksekusi atau dibunuh," terang Dony di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pacet
Baca juga:
- Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Mojokerto Ditangkap
- Ini Dua Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Mojokerto
- Utang Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet
Dony menambahkan, korban dieksekusi kedua pelaku saat berada di dalam mobil di Tol Singosari, Malang.
"Saat korban diminta pertanggungjawaban untuk membayar utang, korban tidak mempunyai uang dan akhirnya dilakukan pemukulan menggunakan tongkat besi dan tersangka Rifat menutup wajah korban dengan menggunakan baju dan tali yang sudah disiapkan untuk mencekik korban," bebernya.
Baca juga: Dentuman Musik Mobil Jadi Kode Pembunuhan Wanita di Pacet, Mojokerto
"Pada saat itu juga, korban menghembuskan nafas terakhir di dalam mobil dengan berlumuran darah. Jenazah korban lalu dipindah ke bangku mobil bagian belakang, sedangkan pelaku Rifat pindah ke depan," tambah Dony.
Baca juga:
- Mayat Wanita Ditemukan dalam Jurang di Pacet Mojokerto
- Wanita yang Ditemukan Tewas di Pacet Mojokerto Korban Pembunuhan
Alumni AKPOL Tahun 2000 ini menyebut, kedua pelaku kemudian menuju Kota Batu hingga tembus ke wilayah Pacet, Mojokerto. Di jurang Gajahmungkur, Pacet itulah jenazah korban dibuang dan ditemukan pada Rabu (24/6/2020) oleh seorang wisatawan.
Baca juga: Video: Akibat Utang Piutang, Dua Pemuda Bunuh Wanita
"Jasad korban ditemukan masyarakat saat mencari spot foto di lokasi. Pelaku mengakui dengan motif dan alasan korban meminjam uang Rp 40 juta dan tidak mau atau tidak bisa mengembalikan," jelasnya.
Korban adalah tetangga pelaku Mas'ud, yaitu sama-sama berasal dari Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan pelaku Rifat merupakan warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, juga Kabupaten Sidoarjo.