jatimnow.com - Suami istri bernama Karimun (61) dan Sutrismi (52) tewas tertabrak kereta api di perlintasan Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/7/2020).
"Kedua korban meninggal dunia karena tertabrak kereta api barang di perlintasan tak berpenjaga," ujar Kapolsek Barat, AKP Ruwajinto.
Ruwajinto menjelaskan, suami istri asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat itu berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio bernopol AE 3616 KN. Keduanya melintas di perlintasan rel kereta api itu untuk menuju Pasar Keras, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Kecelakaan KA Argo Bromo di Bojonegoro, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum
"Saat motor yang ditumpangi kedua korban melintas, kereta api barang melaju dari arah utara atau Jakarta menuju selatan atau Madiun. Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan tidak terhindarkan," paparnya.
Baca juga: Kronologi KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Truk Terobos Palang Pintu di Bojonegoro
Sebenarnya, saat motor yang ditumpangi suami istri itu melintas, saksi Parmin dan Latiyono yang berada di sebelah barat lokasi sudah meneriakinya dan meminta suami istri itu berhenti.
"Sempat terseret hingga 50 meter. Suami istri itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kedua korban sudah dievakuasi ke kamar jenazah RSU dr Sayidiman," tambahnya.
Baca juga: KAI Daop 9 Jember Tutup 24 Perlintasan Kereta Api Liar
Menurut Ruwajinto, analisa sementara, kecelakaan terjadi diduga akibat kedua korban kurang hati-hati saat melintas di perlintasan kereta api tersebut.