jatimnow.com - Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Mastrip, Gang Ukiran, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menuai sorotan warga. Selain masalah kebisingan, operasional dapur juga dihadapkan pada dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah.
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, langsung mengambil langkah tegas dengan menerjunkan instansi terkait ke lokasi.
Keluhan utama warga sebelumnya berpusat pada keramaian aktivitas pegawai, terutama pada jam-jam tertentu. Hasan, warga yang rumahnya berada tepat di sebelah area dapur SPPG, mengungkapkan bahwa kebisingan paling terasa saat proses pencucian wadah makanan berlangsung.
"Hanya agak ramai saat proses pencucian ompreng oleh pegawainya," tutur Hasan.
Tidak hanya soal kebisingan, persoalan bergeser pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah cair.
Menanggapi hal ini, Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan menyatakan telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Baca juga:
Tumis Buncis dan Wortel Jadi Penyebab Keracunan MBG di Kras Kediri
"Saya sudah minta Kadis DLH untuk cek ke lokasi, mas," terang Budiono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/8/2026).
Pemkot Probolinggo menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran, khususnya terkait pembuangan limbah sisa aktivitas dapur yang tidak sesuai aturan.
Budiono menyayangkan jika benar ada limbah yang dibuang langsung ke saluran pematusan atau saluran air perkampungan warga.
Baca juga:
211 Siswa Diduga Keracunan Menu MBG, Pemkab Kediri Suspend SPPG di Kras
"Patut disayangkan bila terbukti adanya pembuangan limbah ke saluran pematusan kampung," tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Pemkot akan mengevaluasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian SOP, sanksi tegas berupa peringatan keras serta tenggat waktu perbaikan akan langsung dijatuhkan kepada pihak pengelola.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran SOP terkait IPAL, kami tentunya akan memberikan peringatan keras serta memberikan tenggat waktu perbaikan sistem IPAL," pungkasnya.