jatimnow.com - Heni Poerwanti, penjual baju online ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran menjadi pengedar narkoba. Wanita 36 tahun asal Tambaksari, Surabaya itu disergap saat hendak mengirim sabu 4,25 gram.
Heni yang sehari-hari indekos di Kedungdoro VI, Surabaya itu disergap Tim Unit Idik III dipimpin Kanit Iptu Eko Julianto. Heni ditangkap saat mengirim beberapa paket sabu itu di Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Jumat (26/6/2020) malam.
"Saat diamankan, yang bersangkutan ini mengaku akan mengirimkan beberapa poket sabu ke calon pembeli dengan cara ranjau," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Memo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Kedungdoro. Setelah diselidiki, rupanya sang pengedar adalah seorang wanita penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Anggota langsung bergerak melakukan pengintaian. Saat itu tersangka sedang mengendarai motor. Terus diikuti hingga ke kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Di jalan itulah langsung diamankan, kemudian digeledah dan ditemukan beberapa paket sabu," jelasnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Heni kemudian diinterogasi. Dia mengaku jika masih memiliki sabu di tempat kosnya. Dari pengakuan itu, tim langsung membawanya ke sana untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan paket-paket sabu siap edar lainnya.
Jika ditotal, sabu yang sedianya akan dijual Heni mencapai 4,25 gram. Barang terlarang itu dibungkus dalam kemasan permen kemudian disimpan dibungkus rokok.
"Dari penangkapan ini, kami juga menyita barang bukti motor yang selalu digunakan tersangka sebagai sarana, uang tunai hasil penjualan, timbangan elektrik dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menimbang sabu," tambah Alumni AKPOL Tahun 2002 tersebut.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Sementara dalam pemeriksaan tersangka Heni mengaku sudah lima bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selain menjual, Heni juga kerap mengajak teman-temannya sesama jenis untuk pesta sabu di tempat kosnya itu.
"Tersangka ini mengaku lesbian. Kasusnya masih kami kembangkan apakah peredarannya di kalangan lesbian atau bagaimana. Tapi ngakunya dia juga kerap pesta sabu bersama teman-teman sesama lesbian," tandas Memo.
Tersangka juga mengaku bahwa selama ini pelanggannya adalah teman-teman dekat atau yang sudah ia kenal. Dan untuk menghindari polisi, transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. Kadang pula ia memakai jasa ojek online dengan mengemas sabu itu ke dalam kotak mirip paket.