jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi (21), warga Porong, Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di Jurang Gajahmungkur, Pacet, Mojokerto.
Sebanyak 35 adegan diperagakan dua tersangka pembunuhan, yaitu Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20), keduanya juga asal Sidoarjo. Dalam adegan itu terungkap, kedua pelaku merencanakan pembunuhan itu di warung kopi yang dijaga tersangka Rifat.
"Kami melaksanakan rekonstruksi di polres karena TKP berjauhan ada di wilayah hukum lain dan mempertimbangkan keselamatan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Pacet
Baca juga:
- Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Mojokerto Ditangkap
- Ini Dua Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Mojokerto
- Utang Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet
- Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Dibunuh di Tol Singosari
Rifaldhy menambahkan, rekonstruksi itu juga disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan kuasa hukum kedua tersangka.
"Seluruhnya ada 20 adegan utama. Ada tambahan 15 adegan totalnya 35 adegan. Dari rekonstruksi tadi sudah jelas peran kedua tersangka cukup jelas," ungkap Rifaldhy.
Baca juga: Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pacet Dibunuh di Tol Singosari
Mantan Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini menjelaskan, dalam adegan itu ada fakta baru. Sebelum korban Vina Aisyah Pratiwi dieksekusi, tersangka pertama (Mas'ud Andy Wiratama) menyalakan musik dengan keras. Dentuman musik dalam mobil itulah yang menjadi kode dimulainya pembunuhan.
"Kode yang diberikan Mas'ud yakni menyalakan musik dengan kencang. Lalu tersangka Rifat langsung menutup korban dengan sarung dan tali tampar (tambang) yang sudah disiapkan. Keduanya sudah menyiapkan alat yang diperlukan dari rumah masing-masing," bebernya.
Baca juga: Video: Akibat Utang Piutang, Dua Pemuda Bunuh Wanita
Alumni AKPOL 2008 itu juga menyebut, kedua pelaku merencanakan jika tidak bisa membayar, korban dibunuh dan barang berharga korban akan dijual.
"Kedua pelaku rencananya akan menjual barang berharga korban di antaranya sepeda motor, handphone, helm, power bank dan lainnya. Tapi karena belum sempat menjual, tersangka Mas'ud memberi uang Rp 50 ribu ke Rifat," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.