jatimnow.com - M Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19), suami istri siri pembunuh Raisa (5) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Dalam pemeriksaan terungkap fakta baru.
"Dari hasil visum, kami mendapati kemaluan korban terdapat luka robek seperti habis dicabuli. Setelah kita interogasi, tersanga Tohir mengaku mencabuli korban dua kali sebelum membunuhnya," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (8/7/2020).
Tersangka Tohir adalah tetangga satu kampung dengan korban di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tersangka Ifa, istri siri Tohir, merupakan warga asal Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Padi dan Raisa Guncang Kediri Malam ini, Ribuan Personel Polisi dan TNI Diterjunkan
"Kedua tersangka ini menikah siri dua minggu lalu," terang Rofiq.
Baca juga:
- Raisa Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
- Pastikan Raisa Tewas Dibunuh, Polisi Amankan 2 Orang Terduga
- Dua Pembunuh Raisa Jadi Tersangka, Perhiasan Korban Jadi Petunjuk
Alumni AKPOL Tahun 2001 ini ini menjelaskan, pada Selasa (7/7/2020) pagi tersangka Tohir dan Ifa merayu korban dengan membelikan es krim agar korban mau diajak ke rumahnya.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Raisa
Saat korban sudah ada di rumah tersangka, sekitar pukul 10.00 Wib, niat bejat Tohir muncul. Dia kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali. Tohir melakukan aksi bejatnya itu saat istrinya tidak ada di rumah.
"Untuk jam persisnya tersangka melakukannya (pencabulan) kita belum tahu. Yang jelas mulai waktu korban diajak ke rumah sampai dilakukan pembunuhan sekitar pukul 14.30 Wib," terangnya.
Setelah melakukan pencabulan, Tohir kemudian mengajak korban ke areal persawahan mengajak istrinya. Dalam membunuh korban dan merampas perhiasan milik korban, Tohir dibantu Ifa.
Baca juga: Usai Dibunuh di Sungai, Mayat Raisa Dimasukkan Karung dan Dibuang
"Setelah kami amankan keduanya untuk kami periksa, kami menggeledah rumah suami istri siri itu. Dalam penggeledahan kami temukan lima gelang dan satu kalung emas milik korban," terang Rofiq.
"Dan dalam perkara ini kedua tersangka terbukti bekerjasama melakukan pembunuhan terhadap korban," tandasnya.