jatimnow.com - Beredar kabar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko akan dijadikan komisaris utama (komut) di salah satu perusahaan media di Kota Malang.
Data yang diperoleh jatimnow.com, istri Eddy Rumpoko yang menjadi Wali Kota Batu sejak 2017 dan baru akan berakhir 2022 itu tercantum dalam lembar note cover (NC) salah satu perusahaan swasta di Malang.
Nama Dewanti dalam NC itu diposisikan menjadi komisaris utama.
Baca juga: Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!
"Sepertinya demikian info terakhir yang saya terima," kata Kabag Humas Pemkot Batu, Shanty Restuningsasi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Saat media ini menegaskan kembali apakah Wali Kota Batu itu bersedia?
"Ini saya juga belum bertemu dengan ibu langsung karena ini masih ada paripurna," jelasnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia, Pikirkan Kemajuan Daerah hingga Akhir Hayat
Hasil penelusuran jatimnow.com, Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada butir 1-c menyebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.