jatimnow.con - Pembalakan liar kayu hutan jenis sono dengan modus membawa hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza untuk mengelabui petugas diungkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Komplotan pencuri kayu hutan yang ditangkap adalah Edi Wardoyo, Sutiono dan Samuri.
"Ketiganya adalah warga Kecamatan Sambit. Mereka ke tengah hutan saat tengah malam menggunakan motor trail dan menebang pohon sono," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi
Kayu hasil curian yang berada di hutan lindung milik Perum Perhutani KPH Lawu Ds itu dipotong dan dimasukan ke mobil bagian jok tengah dan belakang sengaja dihilangkan untuk memuatnya.
"Jadi langsung dipotong di lokasi. Mereka melancarkan aksi dini hari, menunggu penjaga hutan juga lengah," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung itu.
Baca juga: Angkut 14 Batang Kayu Sonokeling Curian dari Hutan, Sopir Pikap ini Diamankan
Ia menjelaskan, dari penyidikan polisi diketahui jika pelaku sengaja memodifikasi mobil Toyota Avanza menjadi mobil pengangkut barang curian untuk mengelabui polisi. Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali.
"Seluruh barang curian langsung dijual ke Kaseni warga Kecamatan Sawoo," ujar dia.
Ketiga pelaku dijerat UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.
Baca juga: Kelabuhi Polisi, Pembalak ini Tutupi Kayu Curian dengan Karung Jerami
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.