Pixel Code jatimnow.com

Kelabuhi Polisi, Pembalak ini Tutupi Kayu Curian dengan Karung Jerami

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti hasil pembalakan liar diamankan di Mapolsek Badegan, Polres Ponorogo
Barang bukti hasil pembalakan liar diamankan di Mapolsek Badegan, Polres Ponorogo

jatimnow.com - Satu dari dua pelaku pembalakan liar kayu sono keling ditangkap Unit Reskrim Polsek Badegan, Ponorogo. Pelaku berinisial SP (27), asal Kabupaten Madiun.

Kapolsek Badegan, Iptu Agus Wibowo mengatakan, satu pelaku lainnya saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat disergap, 12 batang kayu sono keling itu diangkut pikap ditutupi karung.

"Setelah dapat informasi dari rakan-rekan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat, kami melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya," terang Agus, Selasa (9/2/2021).

Agus menyebut bahwa pelaku diamankan di Desa Karangan, Kecamatan Badegan saat sedang membawa 12 batang kayu sono keling berbagai ukuran. Kedua pelaku mengangkut kayu curian dengan pikap Daihatsu GranMax bernopol AE 8926 GA pada Minggu (7/2/2021) sore.

Baca juga:
2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung

Untuk mengelabuhi polisi saat mengangkut, di atas kayu-kayu curian itu, kedua pelaku meletakkan sejumlah karung berisi jerami dan rumput kering.

"Kemudian bak pikap ditutup terpal. Jadi seolah-olah pelaku mengangkut padi. Namun aksi mereka bisa kami gagalkan," papar Agus.

Baca juga:
Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Badegan. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 83 (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP.