jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan menangkap seorang sopir pikap yang tengah mengangkut kayu sonokeling hasil pencurian di areal Perhutani yang berada di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Identitas tersangka yakni, Samin (46), warga Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kita tangkap saat mengangkut kayu sonokeling hasil pencurian dari wilayah perhutani," jelas Kapolsek Gempol, Kompol Kamran, Sabtu (31/7/2021).
Tersangka berhasil dibekuk saat melintasi wilayah Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada Jumat (30/7) dini hari oleh petugas Polsek Gempol yang melakukan patroli.
Saat itu, petugas yang kebetulan berpatroli melihat tersangka mengemudikan pikap dengan muatan kayu sonokeling yang cukup banyak.
Polisi yang curiga, menghadang laju mobil pikap tersebut dan mengecek kelengkapan dokumen kayu. Dari situlah terpergok jika tersangka mengangkut kayu hasil pencurian dari areal perhutani.
"Kami belakangan ini memang mendapat laporan dari masyarakat atas aksi pencurian kayu sonokeling. Dari adanya laporan itu membuat polisi curiga dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya pun benar, potongan kayu yang total berjumlah 14 batang dengan jumlah kubikasi 0,64 meter kibik adalah benar hasil pencurian," ungkapnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Angin di Perumahan Elite Surabaya
Di depan penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai joki atau pengemudi yang memuat kayu curian dari petak 20 A1 areal Perhutani.
Ada tersangka lain yang berperan memberikan tugas kepadanya. Identitas tersangka lain yang kini masih buron tersebut bernama Rohman dan beberapa tersangka lain yang tidak diketahui identitasnya.
"Saat pikap yang dikemudikan tersangka kita berhentikan, DPO Rohman dan kawan-kawannya yang mengawal tersangka dengan kendaraan motor kabur masuk gang-gang sehingga tidak terkejar oleh polisi," ungkapnya.
Baca juga:
Video: Sindikat Pembobol SD di Jatim Dibekuk
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus guna menangkap tersangka lain. Sementara tersangka Samin diamankan ke Mapolsek Gempol beserta seluruh barang bukti.
Selain itu, Polsek Gempol juga berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.