jatimnow.com - Meski setiap beraktivitas selalu memakai tongkat, Muhammad Ismaini sangat lihai saat mencuri motor.
Warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi itu ditangkap polisi setelah melakukan pencurian motor di 10 lokasi.
Ismaini, penyandang disabilitas itu ditangkap Satreskrim Polres Ngawi bersama seorang rekannya. Dalam aksinya, Ismaini berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya bagian mengawasi sekitar lokasi.
Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
"Pelaku ini hanya butuh waktu lima menit untuk merusak rumah kunci kontak motor menggunakan kunci T," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Senin (27/7/2020).
Dicky juga menyebut bahwa dalam setiap aksinya, pelaku Ismaini selalu memakai sarana tongkat, karena kaki kanannya tidak berfungsi seperti layaknya kaki kanan.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.