Pilkada Serentak 2020

KPU: 89.879 Orang di Kediri Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih

Kamis, 06 Agu 2020 13:45 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Logo KPU

jatimnow.com - Pelaksanaan tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian menjelang Pilkada 2020 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menemukan ada  89.879 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

"Total TMS di Kabupaten Kediri ada 89.879 orang. Terdiri dari 47.234 orang yang meninggal dan masih terdata dalam pemilih," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana kepada jatimnow.com, Kamis (6/8/2020).

Ia melanjutkan, dari jumlah daftar pemilih 1.308.864, yang sudah di coklit tercatat 1.121.597 (85,6924 persen).

Baca juga: Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK

Yang TMS selain 47.234 yang meninggal, pihaknya menemukan ada data pemilih ganda sebanyak 5.398 orang, dibawah umur 41 jiwa, pindah domisili 9.280 orang, pemilih tidak dikenal ada 7.337 dan bukan penduduk ada 20.236.

Baca juga: Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza

Menurutnya, untuk proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Kediri terus berjalan sesuai tahapan program dan jadwal termasuk dalam ini kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP telah berjalan lancar dan proses tetap berjalan.

\

Untuk jumlah pemilih yang belum perekaman ada 11.455 jiwa. Sedangkan untuk jumlah pemilih baru tercatat ada 31.602 orang.

Baca juga: MK Juga Gelar Sidang Sengketa Pilbup Lamongan dan Banyuwangi

"Sesuai dengan jadwal, proses coklit akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler