jatimnow.com - Seorang wanita yang tinggal di Jalan Kedondong Kidul III, Tegalsari, Surabaya mengalami luka lebam di tubuhnya dan luka robek di bibir setelah dihajar suami sirinya lantaran tepergok menelepon pria lain.
Akibatnya, wanita itu harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara suami sirinya kini sudah ditahan di Mapolsek Tegalsari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami amankan yang bersangkutan di rumah kontrakannya setelah dapat laporan dari korban," terang Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Made menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.45 Wib, Sabtu (1/8/2020). Pasangan suami istri (pasutri) siri tersebut bernama Dhany Syafrial (38) dan Tita Ridiyawati (28).
Ceritanya, pelaku saat itu baru pulang dari kerja sebagai kurir buah. Setiba di rumah, ia mendengar sang istri sedang menelepon pria lain.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Lantaran curiga, pelaku menanyakan siapa pria yang ada di telepon tersebut, tetapi oleh korban tidak dihiraukan. Dari itu pelaku naik pitam. Handphone korban diambil dan langsung dihajar.
"Tersangka menuduh istri sirinya itu selingkuh. Mereka juga sempat cek cok. Korban dihajar hingga mengalami luka robek di bibir dan lebam di tubuhnya," jelasnya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Setelah menganiaya istri sirinya itu, pelaku langsung pergi dari rumah. Sementara korban yang masih kesakitan melapor ke Mapolsek Tegalsari.
Tak berselang lama, usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya.