jatimnow.com - Gilang Aprilian Nugraha Pratama (G), pelaku pelecehan 'pocong' sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan UU ITE, bukan tindakan asusila, karena belum memenuhi unsur di Pasal 292 KUHP," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Sabtu (8/8/2020).
"Kami juga masih mencoba menggali, menelaah kira-kira pasal sangkaan yang bisa disangkakan kepada perbuatan dari tersangka ini apa saja dan memang sejauh ini perbuatan tersangka berkaitan dengan UU ITE," tambah lulusan terbaik AKPOL Tahun 1996 ini.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis untuk Gilang Terpidana Pelecehan 'Pocong'
Baca juga:
- Heboh Dugaan Pelecehan Seksual 'Pocong' Bermodus Riset di Surabaya
- Unair Beri Sanksi DO untuk Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan 'Pocong'
- Pelaku Pelecehan 'Pocong' Ditangkap di Kapuas!
- Rangsangan Seksual dan Kepuasan Picu Gilang Minta Korban Jadi 'Pocong'
Isir menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pusat pengaduan korban Gilang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlanga (Unair).
Baca juga: Gilang Terdakwa Pelecehan 'Pocong' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini ternyata melakukan perbuatannya itu sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang," jelasnya.
Saat ditanya apakah perbuatan mantan mahasiswa Unair berusia 22 tahun itu merupakan fetish atau masalah psikologi? Isir mengaku masih akan terus menggali lebih dalam dengan bantuan psikiater.
Baca juga: Dua Saksi Kuatkan Dakwaan untuk Gilang, Terdakwa Pelecehan 'Pocong'
"Untuk hal tersebut kita akan melakukan pemeriksaan psikater untuk mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksualnya tersangka," jelasnya.
Selanjutnya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat pengaduan FIB Unair, meminta keterangan korban dan menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.