PN Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dalam kasus pelecehan seksual 'pocong' bermodus riset.
Fetish Kain Jarik
Dua Saksi Kuatkan Dakwaan untuk Gilang, Terdakwa Pelecehan 'Pocong'
Sidang dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama (G) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini memasuki pemeriksaan saksi.
Video: Nasib Pelaku Pelecehan Pocong
jatimnow.com - G atau Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), sudah
Korban Pelecehan 'Pocong' 25 Orang, Ini Jeratan Pasal untuk Gilang
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyebut, Gilang melakukan perbuatannya sejak 2015 dan hingga kini korbannya mencapai 25 orang.
Rangsangan Seksual dan Kepuasan Picu Gilang Minta Korban Jadi 'Pocong'
"Yang bersangkutan merasa puas hasrat seksualnya ketika melihat orang yang terbungkus kain layaknya jenazah," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Isir.
Pelaku Pelecehan 'Pocong' Ditangkap di Kapuas!
G, terduga pelaku pelecehan 'pocong' itu diamankan Tim Unit Siber Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Unair Beri Sanksi DO untuk Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan 'Pocong'
"Proses hukum, tentu kami pihak universitas dengan sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang," kata Rektor Unair, Prof. Nasih.
Pelecehan Seksual 'Pocong' Disebut Dilakukan Oknum Mahasiswa Unair
Kepala Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo menyebut, Unair akan menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu mahasiswanya.