Pilihan Pembaca: Aturan Mendagri hingga Pilkada Mojokerto 2020

Minggu, 09 Agu 2020 08:40 WIB
Reporter :
jatimnow.com
RSUD dr Mohamad Soewandhie Surabaya (foto dokumen)

jatimnow.com - Dari sejumlah berita yang disajikan jatimnow.com pada Sabtu (8/8/2020), tiga di antaranya menjadi berita pilihan pembaca.

Mulai dari berita berjudul 'Ini Aturan Mendagri yang Bolehkan Pejabat Daerah Jadi Komisaris BUMD' hingga 'Giliran PKB Beri Rekomendasi untuk Pungkasiadi-Titik Masudah'.

Ini Aturan Mendagri yang Bolehkan Pejabat Daerah Jadi Komisaris BUMD

Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

Pejabat daerah diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bahkan pejabat pusat juga diperbolehkan.

Hasil penelusuran jatimnow.com pada Sabtu (8/8/2020), aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD di pasal 17.

Plt Direktur RS Soewandhie Lebih 7 Tahun, Mengapa Bu Risma?

Risma menunjuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya drg. Febria Rahcmanita sebagai Plt Direktur RSUD Soewandhie yang berada di Jalan Tambakrejao itu.

Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

Sebenarnya DPRD Surabaya sudah mendorong agar direktur rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1964 itu bersifat definitif atau pasti. Di sejumlah kesempatan, Komisi A yang membidangi pemerintahan dan Komisi D yang memayungi masalah kesejahteraan rakyat sudah menyampaikan kepada anak buah Risma.

\

"Itu (Plt) kemarin sudah di-hearing (dengar pendapat) tapi tidak bisa ada yang jawab, baik BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan asisten tidak hadir," ungkap Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, Sabtu (8/8/2020) malam.

Giliran PKB Beri Rekomendasi untuk Pungkasiadi-Titik Masudah

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya memberikan rekomendasi kepada Pungkasiadi dan Titik Masudah menjadi pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2020.

Baca juga: Kisah Kereta Api Terakhir, Bawaslu Gresik, Minta Bantuan Bonek

Partai pemenang di kursi legislatif itu berkoalisi dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB), pasangan Cabup-Cawabup Pungkasiadi-Titik Masudah memiliki 20 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto serta bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekomendasi diberikan langsung oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar kepada Cabup Pungkasiadi di Kantor Graha Gus Dur DPC PKB Kabupaten Mojokerto di Desa Kenanten, Kecamatan Puri.

"Mengapa PKB baru menurunkan rekomendasi karena berhati-hati. Dari tiga paslon yang diajukan, Pungkasiadi memiliki persentase 65 persen kemenangan," papar Abdul Halim Iskandar, Sabtu (8/8/2020).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler