jatimnow.com - Polisi menuntaskan kasus pencabulan dan video asusila seorang bapak terhadap anak tirinya di Ponorogo. Selain melakukan pencabulan, bapak berusia 29 tahun itu pula yang membuat dan menyebarkan video pencabulannya tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur itu terbongkar setelah video pencabulan yang dilakukan sang bapak tersebar di media sosial.
"Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, merekam hingga menyebarkan video pencabulannya tersebut," terang Nur Aziz, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Baca juga:
- Videonya Tersebar, Aksi Bapak Cabuli Anak Tiri Terbongkar
- Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Video Bapak Cabuli Anak Tiri
Atas fakta itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu undang-undang perlindungan anak serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Baca juga: Video: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya di Tengah Hutan
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban mulai awal 2020, setelah menikah dengan ibu korban pada Desember 2019 lalu," jelas Alumni AKPOL 2002 ini.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk dan merayu anak tirinya. Caranya dengan memberikan uang pulsa dan lainnya. Selain itu korban juga diajak nonton film dewasa (porno).
Baca juga: Biadab! Ayah di Sidoarjo Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun
"Melihat film dewasa kemudian dibujuk melakukan seperti adegan dalam film tersebut," pungkasnya.