jatimnow.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul digadang-gadang maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Pasuruan 2020, diusung koalisi PKB dan Partai Golkar.
Namun hingga hari ini, Rabu (19/8/2020), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum direvisi dan masih melarang mantan wakil gubernur turun kasta bertarung di pilwali.
"Per hari ini, perubahan PKPU belum diundangkan. Tapi tindaklanjut itu sudah dilakukan oleh KPU RI," jelas Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari.
Baca juga: Unggul Versi Internal, Gus Ipul-Adi Deklarasi Kemenangan
Royce menambahkan, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengesahan gugatan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tepatnya Pasal 4 ayat 1, tentang pelarangan mantan Wakil Gubernur dua periode mencalonkan diri di pilwali, KPU RI melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodir putusan MA itu.
Baca juga: Pilwali Pasuruan 2020, Raharto Teno Kalah di TPS Sendiri
Menurutnya, untuk perubahan tersebut, KPU RI harus melalui rapat dengar pendapat (RPD) bersama DPR RI dan pemerintah. Dari situ nanti akan muncul PKPU perubahan. Namun hingga hari ini, KPU Kota Pasuruan belum mendapat kejelasan, kapan RDP akan digelar.
"Hanya saja, kami KPU Kota Pasuruan belum menerima perubahan ini. Karena pada prinsipnya, KPU Kota Pasuruan dalam melakukan tindaklanjut, itu harus ada dasar hukumnya. Kami tidak boleh tanpa dasar hukum melakukan satu kebijakan atau satu keputusan," tegasnya.
Baca juga: Dua Paslon di Pilwali Pasuruan 2020 Sama-sama Optimis Menang
Dipaparkan Royce, tahapan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota bakal dilaksanakan 4 sampai 6 Desember 2020. Namun hingga hari ini, PU Kota Pasuruan masih mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Sampai hari ini kami masih mengacu ke PKPU lama (PKPU Nomor 1 Tahun 2020)," tandasnya.