Pandemi Covid-19

Kota Batu Bentuk Satgas, Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 24 Agu 2020 18:39 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Kota Batu bentuk Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020

jatimnow.com - Warga Kota Batu diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bila tidak dilaksanakan, warga akan berurusan dengan Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan, satuan tugas (satgas) itu melibatkan personel gabungan, mulai dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Menurutnya, Pemkot Batu siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Untuk itulah Inpres ini diterbitkan supaya kegiatan dan aktivitas membangun negeri bisa tetap berlangsung dengan protokol kesehatan secara benar yaitu menggunakan masker. Masa pandemi, gas dan rem harus betul-betul diberlakukan dengan baik agar perekonomian bisa terus berlangsung," tutur Wali Kota Dewanti.

Wali Kota Dewanti menambahkan, agar program tersebut bisa dipatuhi masyarakat, harus ada sanksi tegas. Ke depan diwacanakan penyitaan KTP hingga pemutusan pemberian bantuan bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah.

Kota Batu bentuk Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Terlebih jika ASN, Wali Kota Dewanti berjanji secara langsung akan memberikan surat peringatan (SP) satu hingga tiga bahkan turun jabatan.

\

Sementara Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyebut bahwa Polri dan TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung Inpres tersebut.

Harvi mengaku menurunkan 90 personel, terbagi 30 anggota dari Polres Batu, 30 anggota TNI dan 30 anggota Satpol PP. Tugas mereka untuk mendisiplinkan masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda

"Jika melanggar, petugas akan memberikan tindakan disiplin baik itu warga Batu atau wisatawan. Agar maksimal demi mencegah sebaran virus, semua ini butuh partisipasi dan kerjasama seluruh masyarakat. Patuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker," tegas Harvi.

Beberapa tempat yang disasar nanti yaitu perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Lalu toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler