jatimnow.com - Seorang dukun berinisial Sp (63), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak berumur 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Penangkapan dilakukan setelah Polres Probolinggo Kota mendapat laporan keluarga korban. Dalam laporan itu disebut korban dicabuli pelaku berulang kali.
"Korban dicabuli pelaku 10 kali terhitung sejak Mei 2020," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Heri menyebut, keluarga korban mengakui bahwa pelaku dikenal sebagai orang pintar atau dukun.
Baca juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
"Oleh pelaku, korban diiming-imingi diberi uang Rp 15 ribu," ujarnya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita pakaian korban dan pelaku serta satu unit flashdisk milik pelaku berisi rekaman video saat korban melakukan pencabulan.
Baca juga: Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar
"Pelaku merekam adegan pencabulannya melalui video handphone, kemudian disimpan di flashdisk," tandas Heri.