Seorang Oknum ASN Kota Batu Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Kamis, 03 Sep 2020 09:48 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Yunita Puji Lestari dan korban (suaminya) Hutomo Mandala Putra serta tersangka Agus Gunawan

jatimnow.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Batu dalam kasus ujaran kebencian.

Oknum itu adalah Agus Gunawan yang menjadi staf DPUPR Kota Batu. Sedangkan Miftakul Aziz yang menjabat sebagai Kasi di Bappelitbangda Kota Batu dan Andi Abdurahman staf DPUPR menjadi saksi. 

Korbannya adalah Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu, Hutomi Mandala Putra.

Baca juga: Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan

Peristiwa itu berawal saat Agus Gunawan tersulut emosi setelah mendengar bisikan dari Miftakhul Azis dan Andi Abdurahman terkait kinerja. Ia mengunggah ujaran tersebut di media sosial dan mengirimnya ke grup-grup Facebook.

"Jujur saya khilaf. Waktu itu langsung. Untuk motivasi saya menyebar itu untuk mengkritik kinerja sebenarnya, sebab banyak informasi kejelekan, cara memimpinnya dan rekan-rekan. Kesalahan saya langsung percaya saja padahal belum saya klarifikasi ke Mas Tomi (Hutomo)," kata Agus, Rabu (2/9/2020) malam.

Ia menambahkan, bisa dipastikan kedua rekannya yang lain memang sakit hati kepada yang bersangkutan. Dia pun mengakui tidak ada suruhan dan inisatif sendiri untuk menyebarkan.

"Setelah kita semua diproses dan ditahan 1 x 24 jam, langsung kami meminta maaf kepada yang bersangkutan dan berjanji tidak mengulangi lagi serta siap diberi sanksi administratif karena itu sudah resiko kelakuan kami," keluh dia.

Agus terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui status yang tertulis di akun Facebook (FB) dengan pemilik nama May Munah.

Kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi hoaks tersebut dilaporkan oleh Yunita Puji Lestari (istri Hutomo Mandala Putra).

Yunita melaporkan ke kasus tersebut ke Polres batu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informasi (UU ITE). Sebab fotonya dipakai untuk menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP

"Selain itu isi dari informasi yang disebarkan di grup FB juga menjelekkan suami saya, instansi, dan juga Pemkot Batu," ujar Yunita.

\

Dengan latar belakang itulah kemudian ia merasa dirinya dan kelurga dirugikan dan melaporkan ke Polres Batu agar segera ditindak lanjuti. Namun karena berbagai hal, tersangka yang merupakan teman dekat pihaknya memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Sehingga tidak sampai dipidanakan. Hanya saja nanti akan mendapat sanksi administratif dari Pemkot Batu," terangnya.

Karena tidak sampai dipidanakan atau damai. Pelapor hanya meminta pembersihan nama baik sebagai efek jera bagi ASN lainnya dengan menulis surat pernyataan bersalah akibat menyebarkan berita bohong dan meminta maaf melalui media massa.

Tulisan atau informasi yang disebarkan melalui akun Facebook May Munah:

Baca juga: Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

'Inilah dugaan wajah koruptor yg blm terciduk oleh hukum…dia menurut sumber yg dpt dipercaya dinas di binamarga kota batu menduduki jabatan kasie pembangunan bidang binamarga kota batu…dia selalu setor upeti ke bos besar dan saat ini diduga memainkan proyek PAK 2020 untuk memenuhi target setoran guna jabatan'.

Dalam postingan tersebut juga ada foto salah satu pejabat DPUPR Kota Batu dan rapat tertutup yang digelar DPUPR Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menerangkan, secara rinci jika pelaporan dilakukan korban pada tanggal 22 Juli 2020, kemudian petugas berhasil melalukan pelacakan dan langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan, Jumat (25/8/2020) kemarin.

Saat Agus hadir di Polres Batu, ia langsung diamankan dan ditahan selama 1 x 24 jam. Lalu kedua rekannya statusnya masih saksi. Meski tersangka dibebaskan, proses hukum tetap berlangsung walau ada perdamaian di kedua belah pihak.

"Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab ada itikad damai, lalu rumah tersangka jelas alamatnya, pekerjaan juga ASN Pemkot Batu. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar tidak kita tahan," tegas Jeifson, Kamis (3/9/2020).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler