jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Puri Gunung Anyar Regency, Jalan Gunung Anyar Tambak, Surabaya. 8 kilogram sabu disita dalam penggerebekan tersebut.
Dalam penggerebekan Rabu (9/9/2020) malam itu, Tim BNNP Jatim meringkus tiga orang bersama barang bukti 8 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan magnesium chelate atau kalsium tumbuhan.
Tiga orang yang ditangkap yaitu Septian (24), warga Semarang yang bertugas sebagai penjaga gudang. Kemudian Ridwan (32), warga Sokobanah, Sampang, Madura dan Suwoto (50), warga Jember, keduanya bertugas sebagai kurir.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Narkoba dan Jutaan Butir Pil Koplo di Kediri Digerebek
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Surabaya.
Diketahui tersangka Ridwan saat itu mendapat perintah dari bosnya untuk mengambil speaker (sound system) di Surabaya. Tak lama kemudian, dia bertemu dengan Suwoto yang hendak ke Madura.
Keduanya lalu berangkat bersama ke alamat ruko dimaksud menggunakan mobil. Setelah sampai di ruko, Ridwan mengambil speaker dan dimasukkan ke dalam mobil hendak dibawa ke Madura.
Namun belum bergerak jauh dari ruko, mereka lebih dulu disergap anggota Tim Berantas BNNP Jatim yang sudah membuntuti dari Jember dan Sampang.
"Ada tiga orang yang berhasil kita amankan. Barang dikirim dari bosnya di Malaysia dan dikemas magnesium chelate. Ada 7 karton besar berisi sabu sekitar 8 kilogram," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, barang tersebut sebanyak 5 kilogram sudah diambil Ridwan dan dimasukkan dalam speaker yang dibawa. Rencananya, barang itu hendak dikirim ke seseorang di Surabaya dan Sampang sesuai perintah bosnya.
"Dari sini dikirim ke pemesan. Kurirnya diiming-imingi imbalan Rp 30 juta," jelasnya.
Baca juga: Gudang Narkoba di Surabaya Digerebek Jelang Tahun Baru, Sabu 44 Kg Disita
Sementara untuk melancarkan bisnisnya, ruko itu juga dilengkapi kamera CCTV yang dipasang mulai di lantai satu hingga lantai dua.
"Dari sini diawasi CCTV yang langsung (dipantau) ke Malaysia," tambah Bambang.
Sementara dalam pemeriksaan tersangka Septian mengaku sudah tiga bulan tinggal di ruko itu. Dia mengaku diajak kakaknya untuk bekerja menjual kalsium tumbuhan asal Malaysia.
"Ini cuma gudang penyimpanan kalsium tumbuhan asal Malaysia. Saya tidak tahu kalau isinya sabu," dalihnya.
Septian juga mengaku, selama tiga bulan setelah barang tiba ada yang mengambil. Tak hanya itu, Septian juga mengantarkan sesuai perintah bosnya dan bertemu di suatu lokasi dengan pemesan. Setiap bulan, Septian mengaku mendapatkan gaji Rp 6 juta.
Baca juga: Sabu 200 Kilogram Disita dari Gudang Beras Bermodus Bantuan Sosial
"Disuruh bos saya di Malaysia, saya gak kenal. Saya percaya karena kakak saya juga bekerja sama bos itu di Malaysia," ungkapnya.
Sedangkan tersangka Ridwan mengaku diberi imbalan Rp 30 juta untuk mengambil dan mengantar barang tersebut. Sehari sebelumnya, dia ditelepon oleh bosnya untuk mengambil paket di Surabaya. Kemudian setelah diambil, paket itu dikirim ke seseorang lagi di Surabaya atau Sampang.
"Nomor dia (bos) sudah saya hapus. Saya dikasih Rp 30 juta. Saya kalau masalah sabu kurang paham," ucap Ridwan yang pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia itu.