jatimnow.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana kasus korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo, Jumat (11/9/2020) pukul 13.00 Wib.
Terpidana itu adalah Nanang Koentjahjono. Ia ditangkap saat berada di batas Kota Probolinggo setelah buron selama 9 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Benny Briyandono mengatakan penangkapan itu merujuk atas surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
"Terpidana ini sempat kabur dan berpindah-pindah tempat ke luar kota. Namun sudah diamankan dibatas kota saat masuk ke Kota Probolinggo," kata Benny.
Baca juga: Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam, Nanang yang mengenakan kaos putih lengan panjang dengan celana abu-abu serta memakai tas ransel itu kemudian dibawa ke Lapas II B Kota Probolinggo.
"Kasus ini merupakan kasus lama yang melibatkan dua tersangka. Selain Nanang ada terpidana lain yakni Indah Wilujeng. Mereka merupakan pasangan suami istri. Namun Indah Wilujeng telah menjalani hukuman penjara," ujarnya sambil menyebut jika terpidana dalam kasus itu merupakan rekanan dengan nama CV Indonesia Makmur.
Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan