jatimnow.com- Janji adalah hutang. Dan hutang harus dibayar. Mungkin kalimat itulah yang tepat untuk Imam (22), pemuda asal Desa/Kecamatan Sukowono, Jember. Janji untuk menikahi sang kekasih akhirnya harus dibayar dengan mendekam dibalik jeruji besi.
Ya, Imam ditangkap aparat Polsek Muncar, Banyuwangi, atas tuduhan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Perempuan itu tak lain IM (17), kekasihnya asal Kecamatan Tegaldlimo. Dia diduga berulangkali menyetubuhi IM, dengan janji akan menikahinya.
"Tersangka berjanji kepada korban bahwa tersangka akan menikahi korban, akhirnya korban mau disetubuhi oleh tersangka," ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri, Senin (21/5/2018).
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah temannya, Johan, di Dusun Stoplas Desa Kedungrejo, Sabtu (19/5/2018) sore. Karena korban masih berstatus pelajar SMA, sehingga hubungan kedua sejoli ini mulai terendus oleh orang tuanya.
"Orang tua korban akhirnya membuat laporan polisi pada Minggu (20/5/2018) kemarin. Bahwa anaknya menjadi korban tindak kriminalitas," jelasnya.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Usai menerima laporan, hari itu juga polisi bergerak cepat. Tersangka ditangkap di rumah temannya yang juga tempat kejadian perkara. Dari berita acara pidana, tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak lama. Korban pun tak menampiknya.
"Ternyata selama berpacaran, tersangka kerap menyetubuhi korban. Lagi-lagi, tersangka berjanji akan menikahi korban," pungkasnya.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Arif Ardianto