jatimnow.com - Pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo meningkat hingga 100 persen selama Pandemi Covid-19.
"Kami mencatat selama Januari hingga Agustus Tahun 2019 ada 78 pernikahan sedangkan tahun 2020 ada 165 pernikahan. Padahal yang 2020 itu baru dari Januari sampai sekarang, " kata Hakim Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Ishadi, Rabu (16/9/2020)
Ia menyebut, diduga tingginya angka pernikahan dini di Bumi Reog karena di tengah Pandemi Corona, sekolah saat ini diberlakukan belajar secara daring. Akhirnya anak kurang terkontrol oleh orang tuanya.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
"Bisa saja alasan kerja kelompok dengan temannya. Tapi izinnya orang tua disalahgunakan. Hamil duluan biasanya yang perempuan," paparnya.
Baca juga: Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini
Tercatat wali yang akan menikahkan anaknya sebanyak 97 persen dengan alasan karena sudah terlibat hubungan badan.
"Biasanya usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah yang meminta dispensasi kawin," kata Ishadi.
Baca juga: 301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina
Pihaknya tidak mengetahui kecamatan mana saja yang paling tinggi permintaan dispensasi kawin.
"Kami tidak mensurvey wilayah, ini berdasarkan data global Kabupaten Ponorogo," pungkasnya. .