jatimnow.com - Wahana wisata alam Alas Kasinan (Alaska) di Kota Batu akhirnya resmi ditutup. Penutupan itu dilakukan setelah adanya pertemuan antara Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (GEBRAK) dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko serta perwakilan Perhutani KPH Malang.
Surat penghentian kegiatan pengelolaan wisata itu dengan nomor 610/044.6/HPPKPS/MLG/Divre-Jatim, tertanggal 24 September 2020.
Dalam isinya, Perhutani melayangkan surat kepada pengelola Alaska bahwa kegiatan pengelolaan wisata dihentikan segala aktivitas pembangunannya.
Baca juga: KWB Super Adventure 7 di Kota Batu Diikuti 3.000 Riders
Berdasarkan perkembangan situasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Sadar Alas dibatalkan demi hukum.
"Saya bantu komunikasi dengan pihak Perhutani. Dan surat penghentian sudah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu Perhutani menghentikan segala aktivitas," kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kamis (24/9/2020).
Koordinator GEBRAK, Abdul Mutholib mengatakan kerja keras warga Desa Pesanggrahan akhirnya terjawab.
Menurutnya, tersebut itu merupakan wilayah yang sangat penting untung menjaga stabilitas ekosistem bagi Kota Batu secara khusus masyarakat Desa Pesanggrahan. Ada sumber air warga yang harus dijaga, dilestarikan, dan diselamatkan.
"Apalagi hutan lindung Kasinan sebagai salah satu wilayah penting tersebut sangat jelas termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu nomor 7 tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penutupan Alaska merupakan keinginan semua masyarakat. Sebab pembangunan wisata di sana jika dibiarkan bisa membahayakan ketersediaan air," katanya, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Pj Wali Kota Batu Puji Atlet Disabilitas Berprestasi di Peparnas XII 2024
Terlebih itu merupakan kawasan hutan lindung dan resapan air yang memiliki fungsi penting terhadap kelestarian alam sehingga tidak boleh dialih fungsikan meski jadi wisata alam.
Karena memiliki sumber mata air, secara spesifik diperuntukkan melayani Desa Pesanggrahan. Dampak pembangunan wisata Alaska itu telah dirasakan oleh masyarakat Desa Pesanggrahan dengan mengeluhkan tentang debit air yang mengecil mulai awal tahun 2020 hingga sekarang.
"Selain dari dasar yuridis itu, secara praktik sosial pun masyarakat Pesanggrahan yang merata mengandalkan hasil pertanian, sangat amat bergantung pada keberlangsungan fungsi hutan lindung kawasan resapan air. Perjuangan kami hanya ingin mencegah adanya alih fungsi yang mengancam ketersediaan air bagi kami dan generasi mendatang," ujar dia.
Upaya perusakan Hutan Lindung Kasinan ini bermula dari alih fungsi kawasan dari hutan lindung menjadi wisata.
Baca juga: Usai Tinjau SDN 02 Songggokerto, Pj Wali Kota Batu Perintahkan Perbaikan Segera
Alih fungsi ini dapat berjalan atas dasar kerjasama antara pengelola wisata Alaska dengan Perhutani KPH Malang yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 043.7/PKS-WST/MLG/DIVRE-JATIM/2019.
PKS itu yang memperlancar pembangunan wisata outbond oleh komunitas sadar alam di Hutan Lindung Kasinan petak 86B tahun 2019.
"Pembangunan merubah ruang dari hutan, antara lain seperti membangun semacam gazebo dan kolam-kolam buatan di kawasan aliran air yang berasal dari sumber air sehingga mengurangi debit air. Belum lagi pohon-pohon banyak yang dipotong," tukasnya.