jatimnow.com - Komitmen perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur menunjukkan taringnya. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Disnakertrans Jatim sukses memaksa perusahaan-perusahaan yang lalai untuk menyetorkan iuran sebesar Rp25,7 miliar melalui program Hari Kepatuhan.
Langkah agresif ini bukan sekadar mengejar angka. Upaya ini merupakan misi penyelamatan hak dasar jutaan buruh yang sering kali terabaikan oleh pemberi kerja.
Dalam pertemuan evaluasi di Kota Batu, Selasa (16/12/2025), terungkap bahwa sinergi pengawasan terpadu menjadi kunci utama memutus rantai ketidakpatuhan perusahaan di wilayah ini.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa jumlah peserta aktif kini telah menyentuh angka 6,3 juta jiwa. Angka ini melonjak hampir 500 ribu tenaga kerja jika dibandingkan dengan posisi tahun lalu.
Pertumbuhan kepesertaan yang masif ini berbanding lurus dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.

Hingga akhir November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah membayarkan klaim dengan nilai total yang fantastis, mencapai Rp6,45 triliun untuk ratusan ribu pekerja.
"Perlindungan jaminan sosial adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap pekerja. Melalui pengawasan terintegrasi ini, kami ingin memastikan perusahaan tidak lagi main-main dan memahami betapa pentingnya memberikan jaring pengaman bagi tenaga kerja mereka," ujar Hadi Purnomo.
Baca juga:
Sidoarjo Raih Universal Coverage Jamsostek 2025, Semua Pekerja Kini Punya Payung
Dampak nyata dari dana yang dikelola terlihat pada keberlangsungan pendidikan anak-anak pekerja. Sebanyak 16.486 anak mulai dari jenjang SD hingga Sarjana mendapatkan beasiswa dengan total nilai Rp85,3 miliar.
Tidak hanya itu, bagi mereka yang terkena badai PHK, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mengucurkan dana sebesar Rp27,9 miliar. Uang ini menjadi napas buatan bagi 3.275 buruh yang kehilangan mata pencaharian agar tetap bisa menyambung hidup selagi mencari pekerjaan baru.
Disnakertrans Jawa Timur memastikan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban.
Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3, Tri Widodo, menyebutkan bahwa pemanggilan rutin dilakukan setiap bulan kepada perusahaan yang terdeteksi "nakal".
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Sikat Praktik Suap Lewat Sistem SMAP
"Kami berupaya menciptakan hubungan industrial yang adil. Hasilnya nyata, pemanggilan rutin dalam kegiatan Hari Kepatuhan berhasil merealisasikan iuran Rp25,7 miliar yang sebelumnya tertunda," jelas Tri Widodo.
Atas kerja keras tersebut, lima Subkorwil dengan kinerja penegakan hukum terbaik mendapatkan penghargaan khusus.
Wilayah Malang, Surabaya, Sidoarjo, Nganjuk, dan Madiun didapuk sebagai garda terdepan yang paling kontributif dalam mengawal kepatuhan perusahaan sepanjang tahun 2025.
Langkah kolaboratif ini menegaskan bahwa di Jawa Timur, perlindungan bagi pekerja bukan lagi sekadar slogan, melainkan tindakan nyata yang berkepastian hukum.