Pilihan Pembaca: Isu Mahar PDIP hingga Risma Diingatkan Dana Rp 63 M

Rabu, 30 Sep 2020 09:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono (foto dokumen)

jatimnow.com - Tiga berita menjadi pilihan pembaca pada Selasa (29/9/2020). Yaitu PDIP siapkan langkah hukum hadapi isu mahar rekom Eri-Armudji Rp 50 Miliar, beredar rekaman dugaan rekaman hingga Wali Kota Risma diingatkan untuk batalkan dana kelurahan Rp 63 Miliar.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

PDIP Siapkan Langkah Hukum Hadapi Isu Mahar Rekom Eri-Armudji Rp 50 M

Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 Jomblo Dilarang Iri

PDIP membantah jika Eri Cahyadi-Armudji mendapatkan rekomendasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya karena membayar Rp 50 Miliar. Namun PDIP membantah kabar tersebut. PDIP menyebut isu itu fitnah dan menyiapkan langkah hukum.

Rekaman yang menyinggung dugaan jual beli rekomendasi pencalonan di Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020 itu beredar luas.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 12 detik, disebut jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji membayar ke DPP PDIP senilai Rp 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Jangan Ditiru Maszeeh!

Beredar Rekaman Dugaan Rekomendasi Eri-Armudji Rp 50 Miliar, Benarkah?

\

Beredar rekaman suara yang menyinggung dugaan jual beli rekom pencalonan di Pemilihan Wali Kota (pilwali) Surabaya 2020.

Dalam rekaman berdurasi 6 menit 12 detik, disebut jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji membayar ke DPP PDIP senilai Rp 50 Miliar untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca juga: Pilihan Pembaca: Mata Air Abadi, Onar Perguruan Silat, Kebakaran Toko Tekstil

Wali Kota Risma Diingatkan untuk Batalkan Dana Kelurahan Rp 63 Miliar

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diingatkan untuk mengecek lagi penyusunan anggaran dana kelurahan yang nilainya Rp 63 Miliar.

Atau membatalkan dana kelurahan tersebut, karena penyusunannya dinilai menyalahi Peraturan wali kota (Perwali) Surabaya Nomor Nomor 68 Tahun 2019 pasal 19 ayat 1, 2 dan pasal 3.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler