Pixel Code jatimnow.com

Wali Kota Risma Diingatkan untuk Batalkan Dana Kelurahan Rp 63 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Jajeli Rois
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diingatkan untuk mengecek lagi penyusunan anggaran dana kelurahan yang nilainya Rp 63 Miliar.

Atau membatalkan dana kelurahan tersebut, karena penyusunannya dinilai menyalahi Peraturan wali kota (Perwali) Surabaya Nomor Nomor 68 Tahun 2019 pasal 19 ayat 1, 2 dan pasal 3.

Baca juga: Anggaran Dana Kelurahan di Kota Surabaya Disoal

"Tadi di paripurna, saya menyampaikan ke Bu Wali (Risma). Bu Wali, tolong untuk dicek lagi. Jika, ternyata dalam tahapan perencanaan tidak dilakukan sesuai dengan Perwali 68 Tahun 2019 pasal 19, saya memberikan usulan untuk ini (dana kelurahan) tidak dilaksanakan, tapi dialihkan kepada program kegiatan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi, dan kebutuhan dasar masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, Senin (28/9/2020) malam.

Reni menerangkan, terjadi perubahan penyusunan anggaran Dana Kelurahan, yang proses penyusunannya dinilai melanggar Perwali Surabaya no 68 Tahun 2019 Pasal 19.

Dalam penyusunan anggaran dana kelurahan seharusnya melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan, dengan melibatkan ketua rukun warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

Namun dari temuan politisi PKS ini, ada berbagai kejanggalan penyusunan dana kelurahan seperti untuk pengadaan barang, sarana prasarana, yang diperuntukan untuk pengadaan LCD, printer dan barang lainnya.

Kebutuhan barang tersebut ternyata tidak sesuai yang dihasilkan dari musrenbang kelurahan. Dan tidak ada berita acara kesepakatan bersama yang melibatkan RW. Hanya ada tanda tangan lurah dan LPMK saja.

"Memang ada LCD, printer, ada tenda. Kalau bicara tenda, kan di tengah Pandemi Covid-19 tidak ada pertemuan-pertemuan. Harusnya anggaran dana kelurahan itu untuk kebutuhan yang lebih urgen. Ini saya kira kita harus menjalani tahapan-tahapan ini sesuai dengan aturan. Aturan dibuat untuk dilaksanakan," terangnya.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

Reni menceritakan, dari pandangan akhir fraksi sudah mengingatkan kembali bahwa di kondisi seperti (Pandemi Covid-19) ini keselamatan warga, kebutuhan masyarakat itu menjadi pijakan prioritas menganggarkan dan melaksanakan anggaran ini.

"Saya kira ini juga sudah diingatkan. Saya tadi menginterupsi, hati-hati loh. Saya mengingatkannya tadi dalam konteks tahapan sesuai aturan. Itu yang saya ingatkan. Tapi kalau kemudian ada yang punya penilaian misalkan ini disalahgunakan untuk kepentingan elektoral dan sebagainya, saya kira bisa dinilai sendiri oleh para pakar," terangnya.

"Yang jelas saya mengingatkan bahwa, sering menyampaikan menggunakan anggaran ini secara aturan, secara kemanfaatan, semata-mata itu untuk masyarakat, untuk publik. Jadi, harus hati-hati. Nggak pilkada (pilwali) saja harus hati-hati, apalagi ini menjelang pilkada," jelasnya.