jatimnow.com - Hati-hati bagi para perempuan yang mandi di ponten umum. Jika mau mandi, periksalah sekeliling kamar mandi tersebut. Siapa tahu ada yang iseng dan usil maupun berniat jahat dengan merekam aktivitas mandi anda.
EL, warga Joyoboyo, Wonokromo, Surabaya mengalaminya. Gadis 18 tahun itu diincar tetangganya, Rahyono (36). Aksi mandinya itu direkam pelaku.
Atas ulahnya tersebut, pria yang bekerja sebagai pengamen itu akhirnya ditangkap polisi. Ia kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Wonokromo.
Baca juga: Pria di Jember Dihajar Massa Gegara Nyelonong Masuk Rumah Istri Orang
Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas mengatakan perbuatan itu dilakukan pelaku bermula saat korban mandi di ponten umum di wilayah tersebut. Rupanya ada Rahnoyo yang juga tengah mandi di ponten sebelahnya.
"Jadi, pontennya itu berjajar. Kebetulan tersangka berada di sebelah kamar mandi tempat korban mandi," terang Rini, Selasa (6/10/2020).
"Awalnya tersangka ini mendengar suara perempuan asyik mandi sambil bernyanyi. Karena penasaran, tersangka kemudian mengeluarkan handponenya dan merekam korban saat mandi melalui ventilasi ponten," tambahnya.
Saking asyiknya merekam, tiba-tiba lampu ponten mati. Dan Rahyono tidak sadar jika lampu flash di handphonenya menyala. Dari situlah aksinya ketahuan.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Tulungagung Dikepung Ribuan Massa, Sembunyi di Rumah Warga
"Korban kemudian teriak, sehingga membuat warga berdatangan. Setelah itu pintu ponten didobrak dan akhirnya pelaku diamankan oleh warga, lantas dilaporkan ke kami," jelasnya.
Unit Reskrim kemudian menuju lokasi dan langsung mengevakuasi Rahyono dari amukan warga. Bersama barang bukti dan korban, ia langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.
Kepada penyidik, Rahnoyo mengaku nekat merekam korban saat mandi karena tak kuat melihat kemolekan tubuh korban.
"Saya penasaran sebenarnya. Pas masuk kamar mandi, ada suara cewek nyanyi-nyanyi. Kemudian saya naik di ventilasi dan saya rekam," katanya.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tewas usai Dimassa di Malang, Kabur setelah Tabrak 2 Pemotor
"Buat koleksi saja sebenarnya, koleksi pribadi, mau saya lihat di rumah, buat fantasi juga. Ini baru sekali," tambahnya.
Rahyono dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.