jatimnow.com - Seorang buruh harian lepas berinisial Ms (43), warga Kota Probolinggo diamankan polisi setelah terbukti mencabuli gadis berusia 16 tahun.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, perbuatan Ms terungkap setelah keluarga korban mengantar korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Korban masih di bawah umur. Korban ini anak putus sekolah," kata Teguh, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Pria Lamongan Perdayai Teman Anaknya, Disetubuhi 10 Kali Hingga Hamil 8 Bulan
Teguh menambahkan, tersangka dan korban merupakan tetangga dekat. Tersangka melalukan pencabulan di rumah korban saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Baca juga: Balita Kakak Beradik di Lamongan Jadi Korban Pencabulan
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali," ungkap Teguh.
Modusnya, lanjut Teguh, tersangka memberikan uang Rp 20 ribu setiap selesai menyetubuhi korban.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan kami jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.