jatimnow.com - Seorang buruh harian lepas berinisial Ms (43), warga Kota Probolinggo diamankan polisi setelah terbukti mencabuli gadis berusia 16 tahun.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, perbuatan Ms terungkap setelah keluarga korban mengantar korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Korban masih di bawah umur. Korban ini anak putus sekolah," kata Teguh, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga
Teguh menambahkan, tersangka dan korban merupakan tetangga dekat. Tersangka melalukan pencabulan di rumah korban saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Baca juga: 14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali," ungkap Teguh.
Modusnya, lanjut Teguh, tersangka memberikan uang Rp 20 ribu setiap selesai menyetubuhi korban.
Baca juga: Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan kami jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.