jatimnow.com - Aktivis Antimakser Yunus Wahyudi yang menyebut bahwa Covid-19 di Banyuwangi tidak ada dan hanya rekayasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/10/2020) malam, Yunus menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wib. Yunus diperiksa setelah polisi mendapat laporan salah satu relawan Covid-19 asal Desa/Kecamatan Songgon.
"Yunus kita periksa karena dilaporkan oleh warga asal Songgon, seorang relawan Covid-19," terang Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP MS Fery, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Baca juga:
- Viral Video Pria Sebut Covid-19 di Banyuwangi Bohong
- Aktivis Antimasker Banyuwangi Jemput Paksa Jenazah Pasien dari RS
Fery menyebut, laporan itu bukan terkait pengambilan paksa jenazah pasien dari rumah sakit yang dilakukan Yunus beberapa waktu lalu. Melainkan terkait statement Yunus yang viral bahwa Covid-19 di Banyuwangi tidak ada dan hanya rekayasa.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
Sementara pendamping hukum Yunus, Muhamad Sugiono menjelaskan, awal mulanya Yunus diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, Yunus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," tandas Sugiono.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan
Reporter: Rony Subhan