jatimnow.com - Dua anggota DPRD Banyuwangi Basuki Rachmat dan Naufal Badri yang mempercandakan bom di kabin pesawat Garuda Indonesia GA 265 tidak ditahan polisi.
Polisi beralasan, tidak ditahannya kedua oknum tersebut karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.
Meskipun akibat guyonan mereka itu pesawat Garuda Indonesia GA 265 ditunda keberangkatannya alias delay yang dijadwalkan berangkat pukul 15.50 WIB pada pukul 16.20 WIB.
Baca juga: 5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 4 Jangan Coba-coba Bercanda Soal Ini!
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan nomor 1 tahun 2009.
“Karena ancaman hukumannya 1 tahun, keduanya tidak kami tahan, tapi proses hukum terus lanjut,” tegas Kapolres Banyuwangi kepada awak media di Mapolres Banyuwangi, Rabu (23/5/2018) malam.
Dalam kasus pelanggaran ini karena terjadi di kawasan Bandara Banyuwangi kewenangannya berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan di Banyuwangi, lanjut Donny, belum ada PPNS.
Baca juga: Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Tulungagung Dimusnahkan
"Tadi dari pihak Avsec (Aviation Security) melimpahkan kepada kami, nanti kami akan berkoordinasi dengan PPNS di Surabaya. Dan nanti akan limpahkan ke Surabaya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota DPRD Banyuwangi diamankan keamanan bandara Banyuwangi, lantaran mengaku membawa bahan bom.
Sempat ada ketegangan saat kedua oknum tersebut menolak untuk diturunkan dari pesawat yang hendak menuju Jakarta itu.
Baca juga: Paket Misterius Berbau Tak Sedap Gegerkan Warga Sidoarjo, Bom?
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes