jatimnow.com - Warga Kota Probolinggo menggelar deklarasi damai dan anti tindakan anarkis.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan deklarasi dilakukan oleh sejumlah komponen dari berbagai kelompok mulai dari ormas hingga kepala sekolah untuk menciptakan Kota Probolinggo yang terjaga, aman dan humanis.
"Kota Probolinggo masih dalam tahap proses pembangunan dan ini perlu untuk didukung oleh semua elemen. Sehingga tidak menghambat terhadap kemajuan di dalam kota ini," katanya, Jumat ( 16/10/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Tebar Janji ke Nelayan Lamongan: Bakal Ubah Regulasi BBM Solar
Menurutnya, berpendapat di muka umum diatur dalam undang undang nomor 9 tahun 1998. Namun penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah, apalagi sampai anarkis.
"Kalau tindakan warga yang mengarah pada hal itu maka secara otomatis bisa dilakukan penindakan secara hukum karena dinilai justru merugikan dan melakukan pengerusakan," ujarnya.
Banyak ditemukan sejumlah kegiatan demonstrasi justru yang terlibat dari anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Baca juga: Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law
"Tidak hanya lewat demo bisa menyampaikan aspirasi itu. Bisa saja dilakukan dengan melakukan forum diskusi grup (FDG) itu bisa dilakukan. Seperti menyikapi soal Omnibus Law Undang Undang Cipta kerja bisa dibahas di sana. Kalau dalam dinilai ada ketidakcocokan bisa saja dilakukan rekomendasi kepada pemerintah untuk dilakukan perubahan perubahan," terangnya.
Sementara itu, Kadis Pendidik dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Maskur menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga sekolah tingkat SMA, SMK dan MA.
"Agar para siswa tidak terlibat dalam setiap kegiatan demontrasi. Mereka boleh belajar politik namun tidak boleh untuk berpolitik praktis," jelasnya.
Baca juga: Buruh di Jombang Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka
Jika ditemukan ada salah siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut maka akan dilakukan teguran dan diberikan sanksi tegas bagi mereka.
"Jadi ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan jika siswa di Kota Probolinggo menggelar aksi demo. Apalagi sampai terjadi anarkis mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan perundangan undangan," tukasnya.