jatimnow.com - Tersangka kasus investasi bodong dan sederet barang bukti dipamerkan Polres Malang. Tersangka yang mengaku sebagai petugas Bank BRI Syariah itu memperdayai 67 korban dengan kerugian mencapai Rp 1,306 miliar.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, tersangka berinisial MY (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Perempuan itu memang pernah menjadi pegawai pembantu yang bertugas mencari nasabah di BRI Syariah Malang sejak Januari-Juli 2017.
"Namun setelah tidak berhubungan kerja dengan BRI Syariah, tersangka melakukan penipuan bermodus investasi bodong dengan beberapa cara agar korban mau menyimpan uang melalui program deposito investasi, tabungan pendidikan dan tabungan haji," jelas Hendri, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
Hendri menyebut, sebenarnya ada 51 korban yang tertipu program deposito abal-abal itu. Para korban menyerahkan uang Rp 5 hingga 50 juta sejak April 2019 sampai September 2020.
Baca juga: Bongkar Investasi Bodong di Malang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Untuk program tabungan haji plus, tersangka berhasil memperdayai pasangan suami istri hingga memberikan uang Rp 80 juta. Lalu program tabungan pendidikan ada 14 orang yang menjadi korban.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
"Untuk meyakinkan para korban, tersangka selalu memberikan sertifikat bukti deposito atau bukti tabungan bertuliskan Bank BRI Syariah serta berjanji memberikan keuntungan uang atau hadiah barang," ujar Alumni Akpol 2002 ini.
Hendri menambahkan, korban rata-rata dari kalangan ibu-ibu yang tidak hanya berasal dari Kabupaten Malang, tetapi juga dari Kota Malang. Saat ditanya modus apa yang dipergunakan sehingga banyak korban tertipu, Hendri menjawab bila tersangka menggunakan sistem berantai.
"Jadi setelah mendapatkan satu korban, selanjutnya tersangka menyuruh korbannya itu mengajak temannya agar menyimpan uang ke BRI Syariah dengan janji-janji keuntungan," papar Hendri.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
Dalam kasus ini disita barang bukti 38 sertifikat deposito investasi atas nama BRI Syariah dengan tulisan Simpan Faedah, beberapa kuitansi bertulis BRI Syariah, 8 sertifikat simpanan pendidikan, 3 handphone tersangka, 6 ATM berbagai perbankan yang salah satunya berisi uang Rp 29,2 juta, satu laptop, satu printer.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pengakuan tersangka semua uang yang diterima dari korban tersebut untuk menjalankan usaha perputaran uangnya," tutupnya.