jatimnow.com - Kejanggalan yang ada dalam kasus dugaan bunuh diri seorang suami bernama Eko Setiyo Budi (34), warga Dusun Gunungan Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban tewas dibunuh.
Dalam kasus pembunuhan ini, Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan Silvia Anggraeni (39), istri siri korban sebagai tersangka. Dia terbukti dan mengakui telah menggorok leher suaminya hingga tewas, selepas Salat Subuh, Kamis (29/10/2020).
"Setelah dikonfrontir kejadian demi kejadian, keterangan demi keterangan, sehingga akhirnya saudari Silvia, istri siri dari korban Eko Setyo Budi mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggorok suaminya hingga meninggal dunia," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Tuduhan Pemerkosaan Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan
Baca juga:
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan, Ditangkap
- Istri Temukan Suami Tewas dengan Luka Gorok, Polisi: Diduga Bunuh Diri
- Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Tewasnya Suami di Pasuruan
Selain menjebloskan Silvia ke sel tahanan, penyidik juga menyitra pisau dapur yang digunakan tersangka membunuh korban, tikar tempat tidur yang berlumuran darah korban dan daster milik tersangka yang juga berlumuran darah.
"Sampai saat ini saudari Silvia mengaku sendirian melakukan aksi pembunuhan itu. Sementara bukti-bukti saat ini juga mengarah jika ke pelaku tunggal," ungkap Arman.
Baca juga: Ceceran Darah Jadi Petunjuk Ditemukannya Mayat Wanita dalam Jurang di Pasuruan
Saat ditanya kejelian timnya dalam mengungkap kasus ini, Arman tidak bersedia berkomentar.
"Itu teknik penyidikan, sehingga kita tidak bisa mengungkapkan," tandasnya.