jatimnow.com - Seorang gadis berusia 18 tahun asal Jombang yang digilir tiga remaja seumurannya hamil 8 bulan. Ada empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga menyetubuhi, satu lainnya mencabuli.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, dari empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berumur 16 tahun, satu lainnya 17 tahun. Mereka merupakan tetangga satu kampung korban.
"Kami mendapat laporan dari keluarga korban pada bulan Oktober kemarin. Keluarga korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban ternyata sudah hamil 8 bulan," ungkap Setyani, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
Setyani menambahkan, persetubuhan dan pencabulan itu terjadi satu tahun lalu atau November 2019. Korban memang sudah berteman lama dengan para tersangka.
"Korban diajak ke rumah salah satu tersangka dan di situ diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku tadi secara bergilir. Selang sekitar dua mingguan, korban diajak lagi oleh ketiga tersangka dan satu tersangka lainnya untuk minum minuman keras di areal persawahan di desanya," bebernya.
Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung
"Di situ setelah mereka mabuk, ketiga tersangka kembali menyetubuhi korban. Sedangkan satu tersangka lainnya hanya melakukan pencabulan saja," tambah Setyani.
Menurut Setyani, korban baru berani terus terang dan bercerita ke keluarganya setelah mendapat ancaman dari para tersangka.
"Korban diancam oleh para tersangka agar tidak melaporkan peristiwa itu ke keluarga atau orang lain. Sementara korban takut sama orangtuanya," jelas Setyani.
Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid
Saat ini kasus itu terus diproses Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.