jatimnow.com - Selama masa Pandemi Covid-19, ratusan warga Probolinggo tercatat berstatus janda dan duda. Data itu tercatat di Pengadilan Agama setempat dalam 7 bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2020.
Selama 7 bulan itu, Pengadilan Agama Probolinggo menangani perkara cerai talak sebanyak 123 dan cerai gugat sebanyak 248. Dari perkara itu, yang sudah diputus, yaitu cerai talak sebanyak 118 perkara dan cerai gugat sebanyak 228 perkara.
"Jadi totalnya ada 346 penceraian yang sudah mendapatkan putusan. Sisanya masih bisa dibina," ujar Humas Pengadilan Agama Probolinggo, Badrul Jamal, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Badrul menjelaskan, latar belakang dan motif para penggugat bermula dari adanya pertengkaran dengan berbagai penyebab. Di antaranya masalah ekonomi, pernikahan dini, faktor orang ketiga dan poligami secara tidak sehat.
"Perceraian ini banyak dilatarbelakangi oleh pertengkaran dalam rumah tangga secara terus menerus. Sehingga majelis hakim yang memeriksa, apabila lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, maka itu akan menjadi penilaian," jelasnya.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
Badrul mengakui mayoritas yang mengajukan gugatan kebanyakan dari kalangan perempuan dengan berbagai dasar gugatan.
"Mereka kebanyakan masalah miskomunikasi saja sudah melakukan gugat cerai," tegasnya.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Badrul mengingatkan bahwa perkawinan merupakan proses yang sakral atau suci dan teguh.
"Diharapkan agar masyarakat sebelum melangkah ke jenjang perkawinan untuk memahami terlebih dahulu hak-hak dan kewajiban sebagai suami istri. Sehingga keduanya bisa saling mengerti dan tidak sampai terjadi penceraian," pintanya.