jatimnow.com - Sn, kakek 63 tahun terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara, setelah dirinya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Keputih itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Sn yang sehari-hari menjadi tukang rombeng keliling itu mencabuli empat bocah.
"Korban dan pelaku tinggal di satu lingkungan yang sama di daerah Tambaksari," terang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Menurut Fauzy, tersangka Sn melancarkan aksinya saat berkililing dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Saat melihat anak perempuan, tersangka langsung mendekatinya. Setelah memegang dada korban, dia kemudian kabur.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Aksi Sn terbongkar saat korban terakhir berteriak karena kaget. Teriakan itu terdengar seorang warga. Meski sempat berlari, Sn berhasil ditangkap warga dan sempat dihakimi.
"Dalam pemeriksaan korbannya berumur antara sembilan sampai sepuluh tahun. Tersangka menyasar anak-anak dengan dalih tidak akan melawan," ungkap Fauzy.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!
Fauzy mengaku masih akan mendalami perkara itu. Sebab bukan tidak mungkin jumlah korban akan bertambah.
"Untuk saat ini sudah bisa dipastikan ada empat anak yang menjadi korban," tandas Fauzi.