jatimnow.com - Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria setelah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Korban yang berumur 14 tahun itu kini hamil 8 bulan.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin mengatakan tersangka bernama RA (22) modusnya dengan jalan merayu pacarnya yang diajak untuk menikah.
"Korban diajak menginap di rumah pelaku. Korban terperdaya karena dijanjikan akan dinikahi pelaku," katanya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Polisi Tahan Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Balita di Probolinggo
"Tersangka merayu dan berkata 'wes tenang ae engko lek onok opo-opo aku tanggung jawab' (tenang saja nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab)," imbuhnya.
Baca juga: Tiga Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Probolinggo Belum Ada Tersangka
RA kepada polisi membenarkan jika dirinya menyetubuhi pacarnya karena dijanjikan akan dinikahi.
"Saya janji akan menikahi, dan sekarang saya juga tahu dia hamil," ujar RA.
Baca juga: Polres Kediri Buka Layanan Aduan Korban Pencabulan Guru SMK