Kembali Edarkan Ribuan Pil Double L, Residivis asal Malang ini Dicokok

Senin, 23 Nov 2020 18:24 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Pengedar double L ditangkap

jatimnow.com - Didik Fredianto (27), asal Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap Polsek Klojen karena edarkan pil doubel L.

Polisi juga mengamankan 46.168 ribu butir pil doubel L dari tangan tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang.

Baca juga: Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi

"Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 ribu butir doubel L. Dia merupakan residivis yang bekerja sebagai kuli bangunan," jelas Leonardus, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Nekat! Pengedar Pil Koplo di Kediri Coba Hilangkan BB saat Disergap

Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan kembali mengamankan 41.168 ribu butir.

\

"Pelaku dijerat Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih," ujar mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Kediri Terjaring Penyekatan Lalu Lintas Usai COD

Ketika ditanya, Didik mengaku jika dia hanya menjadi kurir.

"Hasil penjualannya saya buat tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler