jatimnow.com - Didik Fredianto (27), asal Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap Polsek Klojen karena edarkan pil doubel L.
Polisi juga mengamankan 46.168 ribu butir pil doubel L dari tangan tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang.
Baca juga: Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi
"Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 ribu butir doubel L. Dia merupakan residivis yang bekerja sebagai kuli bangunan," jelas Leonardus, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Nekat! Pengedar Pil Koplo di Kediri Coba Hilangkan BB saat Disergap
Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan kembali mengamankan 41.168 ribu butir.
"Pelaku dijerat Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih," ujar mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Kediri Terjaring Penyekatan Lalu Lintas Usai COD
Ketika ditanya, Didik mengaku jika dia hanya menjadi kurir.
"Hasil penjualannya saya buat tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.